+624132525208 Jl. Hasanuddin, Bonto Atu, Kec. Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92451
SMPN 2 Bissappu
GenMAJU – Generasi Mandiri, Agamais, Jujur dan Unggul.
Judul Gambar 1
Judul Gambar 1 Caption penjelasan gambar 1
Judul Gambar 2
Judul Gambar 2 Penjelasan isi gambar 2 dan shrink aktif
Judul Gambar 3
Judul Gambar 3 Caption penjelasan gambar 3
Judul Gambar 4
Judul Gambar 4 Caption penjelasan gambar 4

Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2 Bissappu


A. KEPRIBADIAN

1. Ketertiban

Siswa dilarang:

  1. Membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  2. Mengotori, mencoret-coret, atau merusak benda milik sekolah, guru, maupun teman.
  3. Mengambil atau mencuri barang milik sekolah, guru, maupun teman.
  4. Membuang sampah sembarangan.
  5. Menghina, mengejek, atau menyebut nama orang tua teman dengan maksud merendahkan (bullying).
  6. Melakukan perbuatan mesum, tidak senonoh, atau pelecehan.
  7. Berkata kasar, kotor, atau mengejek teman.
  8. Meminta barang atau uang dengan cara memaksa (memalak).
  9. Tidak melaksanakan tugas piket kebersihan sesuai jadwal.
  10. Meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin guru atau wali kelas.
  11. Masuk atau keluar lingkungan sekolah pada jam belajar hanya boleh dengan izin guru piket/wali kelas.
  12. Setiap siswa yang meninggalkan lingkungan sekolah pada jam pelajaran wajib membawa kartu izin keluar yang ditandatangani oleh guru mata pelajaran atau guru BK dan ditunjukkan kepada guru piket.

2. Buku, Majalah, dan HP

Siswa dilarang:

  1. Membawa HP ke sekolah tanpa izin guru.
  2. Menyalahgunakan HP (untuk game, foto/video tidak pantas, atau lainnya yang tidak berhubungan dengan pembelajaran).
  3. Membawa buku, majalah, atau bacaan yang mengandung unsur pornografi.

3. Senjata Tajam

Siswa dilarang:

  1. Membawa senjata tajam ke sekolah tanpa izin guru.
  2. Menggunakan senjata tajam untuk mengancam atau melukai orang lain.

4. Obat, Minuman Terlarang, dan Rokok

Siswa dilarang:

  1. Membawa rokok, obat-obatan terlarang, atau minuman keras ke sekolah.
  2. Menghisap rokok, menggunakan obat terlarang, atau meminum minuman keras di lingkungan sekolah.

5. Perkelahian

Siswa dilarang:

  1. Berkelahi dengan sesama siswa.
  2. Terlibat tawuran dengan siswa dari sekolah lain.

6. Pelanggaran terhadap Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan

Siswa dilarang:

  1. Mengancam, menghina, atau melecehkan Kepala Sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan.
  2. Melakukan pemukulan terhadap Kepala Sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan.


B. KEHADIRAN

1. Keterlambatan

  1. Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.30.
  2. Siswa yang datang terlambat wajib melapor terlebih dahulu ke guru BK sebelum masuk ke kelas atau mengikuti pelajaran.

2. Kegiatan Sekolah

Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah. Siswa dilarang:

  1. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa).
  2. Membolos saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  3. Keluar masuk kelas saat pelajaran berlangsung tanpa izin guru pengajar.
  4. Siswa yang meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran wajib membawa kartu izin keluar kelas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau guru BK, dan ditunjukkan kepada guru piket.
  5. Tidak mengikuti upacara bendera.
  6. Tidak mengikuti shalat dhuha berjamaah yang telah dijadwalkan sekolah.
  7. Tidak mengikuti senam pagi yang telah dijadwalkan sekolah.
  8. Jika sakit lebih dari 3 (tiga) hari berturut-turut, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter.


C. KERAPIAN

1. Pakaian

Siswa wajib berpakaian rapi dan sesuai aturan sekolah. Siswa dilarang:

  1. Memakai seragam dengan tidak rapi.
  2. Tidak memakai seragam lengkap saat upacara bendera.
  3. Tidak memakai sepatu saat ke sekolah.
  4. (Khusus putri) Memakai perhiasan atau make up berlebihan.
  5. (Khusus putra) Memakai perhiasan atau aksesoris seperti kalung, gelang, dan sejenisnya.

2. Rambut

Siswa wajib menjaga kerapian rambut sesuai ketentuan sekolah.

  1. Siswa putra dilarang berambut panjang melebihi telinga, alis, atau kerah baju (panjang rambut bagian atas maksimal 4 cm).
  2. Siswa dilarang mewarnai atau mengecat rambut dengan warna-warni.


D. KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Siswa muslim wajib mengikuti shalat dhuhur berjamaah di sekolah sesuai jadwal bergiliran yang telah ditetapkan.
  2. Siswa muslim wajib berusaha membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
  3. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diprogramkan sekolah, seperti pesantren kilat, pengajian, atau kegiatan sejenis, dengan sepengetahuan dan izin orang tua.

E. SANKSI

Setiap pelanggaran tata tertib akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan:

  1. Teguran lisan oleh guru atau wali kelas.
  2. Teguran tertulis dan pemanggilan orang tua/wali.
  3. Tugas tambahan/kerja sosial (membersihkan lingkungan sekolah, membantu kegiatan sekolah, dsb.).
  4. Pembinaan khusus oleh guru BK.
  5. Skorsing sementara dari kegiatan belajar mengajar.
  6. Pencabutan hak mengikuti kegiatan tertentu (ekstrakurikuler, lomba, atau kegiatan sekolah lainnya).
  7. Rekomendasi pemindahan sekolah apabila melakukan pelanggaran berat atau berulang kali tidak mematuhi tata tertib.

Comments